Inovasi Pokja Penguatan Pengawasan
Tahun 2024
Mo Tangka
- MO TANGKA (Monitoring dan Beritahu Langsung Kami) merupakan inovasi yang digunakan untuk pelaporan gratifikasi, pengaduan masyarakat, benturan kepentingan dan whistle blowing system agar berjalan secara efektif dan efisien
Tarsius
(Pencatatan Resiko untuk Solusi)
TARSISUS (pencatatan resiko untuk solusi) merupakan inovasi untuk pencatatan resiko / masalah yang terjadi disetiap fungsi/bagian untuk dilakukan analisis dan ditentukan tingkatannya guna menetapkan mitigasinya sehingga dapat mewujudkan tujuan yang akan dicapai.
Rapat Evaluasi Manajemen Risiko, Kamis 18 Januari 2024
Tahun 2023
Mo Tangka
- kegiatan sosialisasi mo tangka yang digunakan untuk melakukan pelaporan gratifikasi, pengaduan masyarakat, benturan kepentingan dan whistleblowing system
- sosialisasi dilakukan dengan menggunakan media publikasi, berupa video dan pembuatan stiker QR code mo tangka
Tarsius
(Pencatatan Resiko untuk Solusi)
- Inovasi berupa pencatatan resiko/masalah yang terjadi pada setiap kelompok, untuk dilakukan analisis da n ditentukan tingkatannya guna menetapkan mitigasinnya, sehingga dapat mewujudkan tujuan yang akan dicapai
Inovasi TARSIUS bertujuan:
- Untuk mendeteksi resiko yang akan menjadi penghambat pencapaian kinerja BBPOM di Manado
- Untuk memberikan kemudahan bagi pemilik resiko dalam memantau kinerjanya dan kinerja pegawai untuk segera ditindaklanjuti
Tahun 2022
Tarsius
(Pencatatan Resiko untuk Solusi)
- Inovasi berupa pencatatan resiko/masalah yang terjadi pada setiap kelompok, untuk dilakukan analisis da n ditentukan tingkatannya guna menetapkan mitigasinnya, sehingga dapat mewujudkan tujuan yang akan dicapai
Inovasi TARSIUS bertujuan:
- Untuk mendeteksi resiko yang akan menjadi penghambat pencapaian kinerja BBPOM di Manado
- Untuk memberikan kemudahan bagi pemilik resiko dalam memantau kinerjanya dan kinerja pegawai untuk segera ditindaklanjuti
Secara Adat
(Sistem Pencatatan dan Pelaporan Atasi Masalah dan Tegakkan Aturan)
- Inovasi berupa kegiatan membuat kesepakatan/perjanjian tertulis di awal tahun bahwa pegawai tidak akan menerima gratifikasi dan siap memberikan akses kepada masyarakat untuk memberikan penilaian, baik secara elektronik maupun manual.
- jika terdapat laporan gratifikasi dan terbukti benar, maka terlapor akan mendapatkan sanksi berupa pemotongan cuti tahunan dan/atau penurunan nilai integritas di SKP (disampaikan ke atasan langsung)
- Pelapor (dari masyarakat) akan mendapatkan piagam penghargaan
Mo Tangka
- kegiatan sosialisasi mo tangka yang digunakan untuk melakukan pelaporan gratifikasi, pengaduan masyarakat, benturan kepentingan dan whistleblowing system
- sosialisasi dilakukan dengan menggunakan media publikasi, berupa video dan pembuatan stiker QR code mo tangka